Beranda | Artikel
Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan Dan Bulan Syawal
Rabu, 6 Mei 2020

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 1
PENETAPAN MASUKNYA BULAN RAMADHAN DAN BULAN SYAWWAL
Allah تبارك وتعالى berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…” [Al-Baqarah/2: 185]

Dalam ayat di atas terkandung pengertian wajib untuk me-nunaikan puasa Ramadhan sejak awal sampai akhir bulan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan ini dapat ditempuh cara sebagai berikut:

Pertama: Dengan Ru’-yatul Hilal
Ru’-yah (melihat) hilal (untuk menentukan) bulan Ramadhan atau Syawwal. Oleh karena itu, jika ru’-yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa, dan jika ru’-yah bulan Syawwal telah ditetapkan maka wajib tidak berpuasa (berbuka), baik itu dilihat sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan beritanya itu memang benar. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyalalhu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ.”

Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya.” [1]

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فْأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.[2]

Dengan dalil-dalil tersebut, maka tampak jelas bahwa Pembuat syari’at telah menggantungkan hukum masuknya bulan Ramadhan pada suatu hal yang tampak secara kasat mata oleh manusia, yang berjalan melintasi mereka tanpa kesulitan dan beban. Bahkan mereka dapat melihat bulan dengan mata mereka secara langsung. Yang demikian itu merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Cara Melihat Hilal
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawwal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:

Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dila-kukan oleh sekumpulan orang yang banyak.

Ada juga yang berpendapat, untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh dua orang muslim yang adil.

Juga ada yang berpendapat, untuk melihatnya cukup di-lakukan oleh satu orang yang adil.

Penjelasan rinci mengenai hal ini sebagai berikut:

1. Para Pengikut Madzhab Hanafi
Mereka mengatakan bahwa langit itu tidak lepas dari dua keadaan, bisa cerah dan bisa juga tidak cerah (berawan).

Pertama, jika langit cerah, maka harus dilihat oleh sekumpulan orang untuk menetapkan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan. Disyaratkan dengan banyaknya orang karena dengan banyaknya orang yang melihat hilal di suatu tempat, maka tidak ada halangan sama sekali untuk melihatnya. Hal tersebut karena mereka memiliki pandangan mata yang sehat dan keinginan yang sangat kuat untuk mencari hilal. Adapun jika dilihat oleh satu orang saja, maka tidak dibenarkan.

Kedua, jika langit tidak cerah karena awan, debu atau yang lainnya, maka ru’-yatul hilal cukup dengan kesaksian satu orang muslim yang adil, berakal, dan baligh. Hal itu merupakan masalah agama sehingga termasuk riwayat pengabaran.

2. Para Pengikut Madzhab Maliki
Hilal Ramadhan ditetapkan melalui tiga cara, yaitu:

Pertama, hilal itu dilihat oleh sekumpulan orang yang terdiri dari banyak orang, meskipun mereka tidak adil. Mereka adalah sekumpulan orang yang menurut kebiasaan dinilai aman dari kebohongan.

Kedua, dilihat oleh dua orang yang adil atau lebih, sehingga dengan ru’-yah keduanya, puasa atau tidak berpuasa ditetapkan dalam keadaan berawan dan cerah.

Ketiga, dilihat oleh satu orang yang adil sehingga puasa atau tidak berpuasa ditetapkan melalui penglihatannya, baik untuk orang itu sendiri maupun untuk orang lain yang diberi kabar dan yang tidak memberi perhatian terhadap hilal.

Adapun hilal Syawwal dapat ditetapkan melalui penglihatan satu jama’ah yang terdiri dari banyak orang yang dinilai aman dari kebohongan. Pemberitahuannya itu bisa menjadi pengetahuan atau dapat ditetapkan pula melalui penglihatan dua orang yang adil.

3. Para Pengikut Madzhab Syafi’i
Ru’-yatul hilal untuk bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan lainnya bagi manusia secara umum ditetapkan melalui penglihatan seorang yang adil, baik langit dalam keadaan cerah maupun tidak. Orang yang melihat itu harus adil, muslim, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan harus menggunakan ucapan, “Saya bersaksi…”

4. Para Penganut Madzhab Hanbali
Ru’-yatul hilal Ramadhan ditetapkan melalui ucapan satu orang yang mukallaf, adil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dengan lafazh kesaksian dan yang lainnya.

Ru’-yatul hilal bulan Syawwal ditetapkan melalui peng-lihatan dua orang yang adil. Mereka membolehkan penglihatan satu orang untuk ru’-yatul hilal bulan Ramadhan karena dimak-sudkan untuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan ibadah. Hal tersebut sebagaimana ihtiyath terhadap ru’-yatul hilal bagi keluarnya bulan Ramadhan yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Madzhab-madzhab yang ada telah sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan didasarkan pada peng-lihatan dengan mata telanjang.”

Kami menilai bahwa yang rajih (kuat) dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru’-yah hilal bulan Syawwal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru’-yatul hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya.

Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila).

Kesaksian orang kafir juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui:

“أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ؟”

Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah.”

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyandarkan penerimaan kesaksian seseorang itu pada keislamannya.

Sedangkan orang yang beritanya tidak dipercaya karena telah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan lemah yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Yang dimaksud adalah penglihatan sebagian kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan ru’-yah itu dilakukan oleh setiap orang, tetapi cukup dilakukan oleh dua orang yang adil. Demikian menurut pendapat yang paling shahih, dan itulah yang berlaku pada bulan puasa. Sedangkan pada bulan Syawwal, maka kesaksian satu orang saja untuk ru’-yatul hilal Syawwal tidak dibolehkan menurut Jumhur Ulama, kecuali Abu Tsaur, di mana dia membolehkannya dengan seorang yang adil…”[3]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak membolehkan seseorang memasuki puasa Ramadhan kecuali dengan ru’-yatul hilal yang sudah terbukti, atau kesaksian satu orang, sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa berdasarkan pada kesaksian Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Selain itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa berdasarkan kesaksian seorang Badui dan bersandar pada pemberitahuan dari keduanya…”[4]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan, “…Penyandaran ru’-yah tidak pada setiap orang, tetapi yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah ru’-yah sebagian orang saja, yaitu orang yang bisa dipercaya untuk itu. Menurut Jumhur Ulama adalah satu orang, sedangkan menurut yang lainnya adalah dua orang…”[5],[6]

Kedua:[7] Menyempurnakan Sya’ban Menjadi 30 Hari
Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal itu dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru’-yatul hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…’”[8]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[3] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/190).
[4] Zaadul Ma’aad (I/1325).
[5] Fat-hul Baari (IV/123).
[6] Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/384 dan setelahnya), Syarh ash-Sha-ghiir (II/219 dan setelahnya), Raudhatuth Thaalibiin (II/345), al-Mughni (IV/325 dan setelahnya), Subulus Salaam (II/207 dan setelahnya).
[7] Masalah kedua yang digunakan untuk menetapkan masuk dan keluarnya Ramadhan. Di mana hal pertama sebelumnya adalah ru’yatul hilal.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15899-penetapan-masuknya-bulan-ramadhan-dan-bulan-syawal.html